Jumat, 02 September 2011

Fiqih Wanita

12/04/10 17:25
Hukum Potong Kuku dan Rambut Saat Haid
Ditulis oleh Adin
Assalaamu‘aalaikum wr wb
Ada yang bertanya,
bagimana hukumnya bila memotong kuku saat haidh dan rambut rontok yang di biarkan (tidak di ambil) saat haidh. Ada yang mengatakan bahwa bila kuku dan rambut itu di biarkan, hukumnya akan sama seperti berzina.
Sampai saat ini kami belum menemukan keterangan dari Nabi SAW berkaitan dengan kuku dan yang dipotong ketika haidh.
Jelas ini tidak ada dasarnya baik dari Al-Quran, sunnah, pendapat para ulama dan kitab-kitab fiqih kontemporer sekalipun.
Karena beragama itu harus berdasarkan pada hujjah dan argumen yang jelas dan pasti, bukan sekedar kata orang dan lainnya.
Wallahu a‘lam bis-shawab.
Wassalaamu‘alaikum wr wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar